Siap-siap! 100 Ribu NIK Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Awal Juni

FTNews- Sebanyak 100 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah bakal dinonaktifkan lagi awal Juni tahun ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. Budi mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penonaktifan NIK kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

“Kita di awal bulan Juni akan melakukan pengajuan penonaktifan lagi ke Kemendagri. Jumlahnya sekitar 100-an ribu yang statusnya mereka tinggal di luar DKI Jakarta,”ujar Budi kepada wartawan, Minggu (26/5).

Pada tahap pertama, lanjutnya, Pemprov DKI telah mengajukan penonaktifan sekitar 130 ribu NIK, dengan kategori warga meninggal dunia dan warga yang sudah tidak ada lagi di rukun tetangga (RT).

“Untuk penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah, akan berlangsung setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai,”sambungnya.

Menurut Budi, menjelang penonaktifan NIK tahap berikutnya, tercatat lebih dari 213 ribu warga telah memindahkan administrasi kependudukan. Sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.170 ASN Pemprov DKI juga berinisiatif memindahkan NIK-nya sebelum pemerintah menonaktifkan. Karena mereka telah tinggal di luar Jakarta.

“Mereka itu kena warning di Datawarga. Terus mereka memindahkan secara sadar,”paparnya.

Saat ini, terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

Karena itu, Budi menegaskan pendataan penataan kependudukan perlu agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.

92 Ribu NIK

Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta bakal mengajukan penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

“Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung nonaktif,” ujar Budi Awaluddin, Rabu (17/4).

BACA JUGA:   DPR Akan Panggil PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Jumlah tersebut kata Budi terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia. Dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Upaya penonaktifan itu, lanjutnya, pihaknya ajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan. NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali,”paparnya.

Caranya, yakni warga yang bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...