Lifestyle

Tak Langgar Aturan, Ini Alasan Pengadilan Boleh Umumkan Gugatan Cerai Raisa–Hamish Daud

24 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Tak Langgar Aturan, Ini Alasan Pengadilan Boleh Umumkan Gugatan Cerai Raisa–Hamish Daud
raisa-hamish 3

Kasus perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud tengah menjadi sorotan publik. Di tengah ramainya pemberitaan, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, akhirnya memaparkan alasan pihaknya bersedia mengonfirmasi gugatan cerai tersebut kepada media.

rb-1

Dalam keterangannya, Abid menegaskan bahwa pembukaan informasi soal pendaftaran gugatan perceraian ke publik tidak melanggar aturan hukum.

Baca Juga: Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Ada Apa?

rb-3

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 yang mengatur tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.

Informasi Gugatan Termasuk Hak Publik

Hamis Daud Dan Raisa. (Ig @Hamishdw)Hamis Daud Dan Raisa. (Ig @Hamishdw)

Abid menjelaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui sejumlah informasi dasar terkait perkara yang terdaftar di pengadilan, termasuk gugatan cerai.

Baca Juga: Vidi Aldiano Kirim Pesan untuk Raisa Usai Gugat Cerai Hamish Daud

“Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan publik mengenai hal ini, wajib kami penuhi. Di antaranya informasi tentang registrasi perkara, data statistik, hingga jenis perkara seperti gugatan cerai atau talak,” ujar Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, menjawab pertanyaan media terkait gugatan Raisa terhadap Hamish merupakan bagian dari kewajiban hukum lembaga peradilan dalam keterbukaan informasi publik.

“Termasuk tahapan persidangan, misalnya proses penanganan perkara, boleh ditanya. Jadi nggak semua di Pengadilan Agama itu tertutup,” jelasnya.

Bagian yang Tetap Bersifat Rahasia

Raisa Hamish (Instagram)Raisa Hamish (Instagram)

Meski demikian, Abid menegaskan tidak semua aspek perkara dapat dibuka ke publik. Ada hal-hal yang tetap bersifat rahasia sesuai aturan peradilan agama.

“Yang tidak boleh itu proses persidangannya. Itu tertutup untuk umum. Jadi kalau ada pertanyaan tentang alasan gugatan atau hal-hal yang masuk ranah majelis hakim, itu tidak bisa kami jawab,” terang Abid.

Sebagai informasi, Raisa Andriana resmi menggugat cerai Hamish Daud melalui kuasa hukumnya secara daring (e-court) pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Sidang perdana perceraian pasangan tersebut dijadwalkan pada 3 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Raisa dan Hamish menikah pada 3 September 2017 dan dikaruniai seorang putri yang kini masih berusia belia.

Tag perceraian raisa Hamish Daud