Susi Dianggap Lecehkan Pengadilan, Kuasa Hukum Bharada E: Rugikan Klien Kami

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, telah melecehkan peradilan akibat berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat bersaksi di persidangan.

“Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP. Kemudian juga dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan,” ucap Ronny, di PN Jaksel, pada Senin (31/10).

Lebih lanjut ia mengatakan keterangan bohong yang diberikan oleh saksi Susi bisa berdampak luas. Selain memberatkan terdakwa Bharada E, juga dapat melukai hati keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya,” kata Ronny.

Terkait hal ini kuasa hukum Bharada E berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan mengenai pengenaan pasal terhadap saksi tersebut.

“Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami,” ujar Ronny.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan 12 saksi dalam sidang justice collaborator terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (31/10).

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pemeriksaan saksi dibagi menjadi empat bagian.

“Kami akan mendampingi Bharada E terkait dengan persidangan yang sedang dihadapi. hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi. Saksi ini kita sudah bagi jadi empat kluster ya atau empat bagian,” kata Ronny, di PN Jaksel, Senin (31/10).

BACA JUGA:   Setelah Kembali ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Diminta Sekolah Lemhanas 

Lebih lanjut ia mengatakan bagian yang pertama adalah rumah Saguling. Selanjutnya yang kedua adalah rumah Bangka.

“Kemudian dilanjut bagian yang ketiga adalah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah aide de camp (ADC) atau ajudan serta sopir Ferdy Sambo,” ucap Ronny.

Sementara itu ia mengatakan fokus dari pemeriksaan saksi ini yaitu menggali keterangan terkait fakta yang menyangkut kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel Terkait