2 Kasus yang Bikin Ahmad Dhani Diputus Langgar Etik DPR
Nasional

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik. Lantas kasus apa yang membuat Dhani disanksi etik?
MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, yakni berupa teguran lisan.
Selain itu, Ahmad Dhani juga diminta meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.
Baca Juga: Adukan Ahmad Dhani ke MKD DPR, Rayen Pono Serahkan 5 Bukti Dugaan Pelanggaran Etik
Putusan sanksi terhadap Ahmad Dhani tersebut disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujarnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD terkait dua aduan. Berikut dua kasus yang membuat suami Mulan Jameela ini disanksi etik.
Baca Juga: Ahmad Dhani Soroti Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Dihukum
1. Pernyataan Bernada Seksis
Kasus ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Maret lalu.
Saat itu, Ahmad Dhani sempat melontarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora.
Ketika itu, Ahmad Dhani melontarkan ide agar pemain naturalisasi yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda, dinikahkan dengan WNI Perempuan atau janda.
Anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pesepakbola yang mumpuni. Pernyataan Ahmad Dhani ini dikritik lantaran dinilai seksis.
Komnas Perempuan mengecam ide Ahmad Dhani yang dinilai telah melecehkan perempuan dengan anggapan Perempuan hanya mesin reproduksi anak.
"Dengan beralibi out of the box dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola 'di atas 40 tahun... dan mungkin yang duda' untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan 'Indonesian born' yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).
Sementara, dalam sidang MKD DPR RI, Ahmad Dhani mengkritisi sikap Komnas Perempuan yang menilai dirinya bersalah karena menyampaikan ide naturalisasi.
Menurut dia, pemahaman Komnas Perempuan keliru soal norma seksis dan gender. Padahal, seksis dan gender berasal dari dunia barat. Ia hanya meyakini norma berpedoman pada Pancasila.
"Komnas perempuan merasa itu melanggar norma yang mereka yakini meskipun itu tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila. Bagi saya tetap norma itu adalah Pancasila, bagi saya pribadi yang mulia. Jadi kebetulan ada yang merasa normanya berbeda, seperti masalah seksis. Bukannya saya sok pintar, seksis itu kan bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Indonesia pun kan norma seksis nggak ada, atau gender juga bahasa Inggris. Maka dari itu saya tetap bertahan norma itu adalah Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia barat begitu," kata Ahmad Dhani.
2. Dugaan Penghinaan Marga
Ahmad Dhani juga dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan penghinaan marga yang diadukan oleh penyanyi Rayen Pono.
Rayen Pono resmi mengadukan Ahmad Dhani ke MKD DPR pada Kamis (24/4/2025) atas dugaan pelanggaran etik terkait plesetkan nama marga.
Bersama tim kuasa hukumnya, Rayen Pono menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Kami mengadukan saudara AD ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Ada sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, serta video rekaman," jelas Amon Fiago, salah satu kuasa hukum Rayen Pono.
Permasalahan ini bermula saat Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi publik terkait Undang-Undang Hak Cipta ke awak media.
Dalam undangan tersebut, tercantum nama "Rayen Porno" alih-alih "Rayen Pono".
Meski sempat meminta maaf dan dimaafkan secara pribadi, Ahmad Dhani kembali menyebut nama yang sama saat debat berlangsung.
Keluarga besar Pono pun merasa direndahkan dan mendorong Rayen Pono untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga martabat nama keluarga
Terkait dugaan penghinaan marga, Ahmad Dhani menyebut ucapannya sebagai slip of the tongue tanpa niat melecehkan.