5.000 Situs Judi Online yang Susupi Situs Pemerintah Diblokir

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong menyebut, sejak tahun lalu pihaknya telah memblokir 5.000 situs judi daring yang menyusupi situs-situs pemerintah.

“Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online (daring) yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs,” kata Usman dalam diskusi daring “Darurat Judi Online” mengutip Antara, Sabtu (26/8).

Oleh karenanya, Kemkominfo terus mendorong penguatan keamanan situs pemerintah melalui langkah-langkah proaktif. Kemkominfo juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan.

Salah satu rekomendasi utamanya adalah melakukan penetration test, tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs, secara rutin.

“Kami menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa handal pertahanan situs kita,” ucap Usman.

Dalam proses tes penetrasi tersebut, Usman menyarankan agar pengelola situs meminta pendampingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang fokus pada keamanan siber.

Menurutnya, BSSN memiliki keahlian dan pengalaman mengidentifikasi celah keamanan serta memberikan solusi untuk memperkuat pertahanan situs-situs penting tersebut.

Selain itu, kata dia, Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo juga dapat menjadi mitra dalam upaya penguatan keamanan tersebut.

Usman menambahkan, kemampuan teknis pengelola situs-situs pemerintah, terutama pengelola situs pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan.

“Jadi, itu kemampuan teknisnya itu yang saya kira memang perlu kita tingkatkan, perlu literasi digital yang lebih teknis,” pungkasnya.

Kementerian Kominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online periode tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Selama Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online.

Artikel Terkait