7 Kg Ganja Kering Dimusnahkan, Polisi: 14.000 Orang Berhasil Diselamatkan

Daerah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:00 WIB
7 Kg Ganja Kering Dimusnahkan, Polisi: 14.000 Orang Berhasil Diselamatkan

FTNews, Siak--- Polres Siak, Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan menyita 7 kg ganja kering siap edar. Oleh kepolisian barang bukti daun ganja kering itu kemudian dimusnahkan.

rb-1

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi AKBP Asep mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas dilapangan serta laporan dari masyarakat.

"Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di tempat usaha,” kata Asep.

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera

rb-3

Dikatakanya, pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna, menurut penuturan tersangka barang haram tersebut akandijual di seputaran Perawang.

"Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari  A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek,” kata AKBP lagi Asep.

Dia menjelaskan bahwa dari barang bukti yang diamankan, Polres Siak telah menyelamatkan banyak jiwa. "Jika dihitung dari 7 Kilo gram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa," sebutnya.

Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen

"Kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba khusus nya di Kabupaten Siak,” tandasnya.***

Tag FTNews.co.id Pemberantasan Narkoba di Sumut

Terkini