Calo Calon Bintara Polri Bukan Sekadar Pelanggaran Etik

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungutan liar dalam proses penerimaan calon Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Sebelumnya, kelima oknum anggota Polri tersebut hanya diberi sanksi demosi saja.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengapresiasi langkah Kapolri tersebut.

Menurutnya, alasan pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tidak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya.

“Pernyataan Kapolri yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidana layak diapresiasi. Dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana,” ujar Bambang Rukminto saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Namun agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, kata Bambang, diskresi pada pasal 12 ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang.

Maka dalam hal ini Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.

“Bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri maupun Negara, karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara,” tegas Bambang Rukminto.

Ia menilai, jika hanya sanksi demosi dan mutasi bagi lima personel pelaku pungli tersebut, maka itu akan mencederai rasa keadilan publik. Jangan sampai masyarakat diperlihatkan sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.

Lanjut Bambang, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya, yakni tindak pidana pungli. Kemudian menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal.

BACA JUGA:   Tertunduk, Ferdy Sambo Menyimak Pembacaan Dakwaan dari JPU

“Dan sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli,” jelas Bambang Rukminto.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...