Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terhadap Linda, yakni terlibat menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Bahkan Terdakwa Linda telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Dalam persidangan dan tuntutan jaksa, terdakwa Linda selaku kaki tangan Teddy Minahasa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp 2 miliar oleh JPU, karena terbukti menjual sabu milik Teddy Minahasa.

“Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 m dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara,” kata salah satu JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

JPU mengatakan bahwa terdakwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Linda Pudjiastuti terbukti bekerjasama dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Maarif mengenai tindakan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika hasil barang sitaan sebesar lima kilogram.

Dalam kasus ini, terdakwa Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:   Bupati Morowali Utara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Kantor DPRD

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Artikel Terkait