Terseret Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Sebut APA Sempat Terkena Mental dan Tekanan Psikis

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan bahwa kliennya  sempat mengalami tekanan psikis usai namanya muncul di pemberitaan. Dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

“Jadi cukup syok juga. Pemberitaan yang selalu dipojokkan oleh para kuasa hukumnya yang selalu memblowup bertubi-tubi. Jadi ya sempat kena tekanan psikis juga pasti otomatis. Hal ini membuat ga nyaman di jalan dan tempat umum,” ujar Enita, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (27/3).

Ia melanjutkan bahwa kliennya merasa dirugikan dan juga sempat terkena mental akibat dilibatkan kasus tersebut.

“Pasti sangat (dirugikan) ya. Dari mulai tanggal 24 Februari 2023 itu kan mental aja itu pasti agak kena ya automatis kan. Kaget kok dikait-kaitkan,” kata Enita.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bersama kuasa hukumnya melaporkan Mario dkk. Terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita beberkan alasan melaporkan Mario dkk. Akibat adanya dugaan kliennya menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporannya telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. 

Sementara itu adapun barang bukti yang diserahkan untuk memperkuat laporannya tersebut yakni sejumlah berita mengenai kliennya yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik.

BACA JUGA:   23 Napi Koruptor Bebas, Wawan dan Ratu Atut Termasuk

“(Barang bukti) Itu sudah kita serahkan semuanya, jadi semua berita di media baik itu media cetak, elektronik, semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta,” ujar Enita.

Kemudian dengan adanya laporan ini MDS dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...