PN Jaksel Bakal Gelar Musyawarah Diversi Tertutup Terhadap AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah diversi terhadap pelaku anak, AG (15). Terkait kasus penganiayaan David (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor pada Rabu (29/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya jadwal musyawarah diversi tersebut.

“(Jadwal sidang perdana AG) Agenda musyawarah diversi,” kata Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Selasa (29/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya musyawarah diversi tersebut akan digelar secara tertutup.

“Iya (sidang tertutup) dimulai jam 10.00 WIB,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, pelaku anak AG (25) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan sejak Jumat, 24 Maret 2023.

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ucap Djuyamto, dalam keterangannya, pada Sabtu (25/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya perkara pelaku anak AG akan ditanggani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.

Sementara itu penjadwalan tahapan musyawarah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap pelaku anak AG juga telah disiapkan.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ujar Djuyamto.

Artikel Terkait