Besok, AG Ajukan Eksepsi Kasus Penganiayaan David

Forumterkininews.id, Jakarta – Besok, terdakwa anak AG akan mengajukan eksepsi terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada Rabu (29/3).

Hal tersebut seperti diungkapkan Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Besok (Kamis, 30 Maret 2023) kita eksepsi,” kata Mangatta, di PN Jaksel, pada Rabu (29/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan baik.

“Tadi yang disampaikan teman teman PN, kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin. Banyak pihak juga yang mendoakan ini,” ucap Mangatta.

Sebelumnya, Terdakwa anak AG telah selesai menjalani musyawarah diversi. Terkait kasus penganiayaan David (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa hasil keputusan dari musyawarah diversi tersebut yakni pihak keluarga korban, David menolak untuk damai.

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan Yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan.

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait penolakan dsri keluarga korban. Namun ia memastikan bahwa keluarga korban tidak bersedia untuk melakukan penyelesaian di luar persidangan.

“(Alasan menolak) Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya diversi, yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan,” ucap Djuyamto.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa setelah selesai dilakukan musyawarah diversi maka proses hukum terdakwa AG akan dilanjutkan ke proses persidangan yang pertama.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.

BACA JUGA:   Kedepankan Restorative Justice, Bareskrim Polri Bebaskan 40 Petani Mukomuko

 

Artikel Terkait