Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari gram,” kata salah satu JPU dalam persidangan di PN Jakbar, Slipi, Kamis (30/3).

Hal tersebut dikatakan jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap jaksa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

Dalam tuntutan JPU, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa, adalah terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia (RI) dengan jabatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.

“Dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa Irjen Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,” sambungnya.

Namun, lanjut jaksa, Terdakwa Irjen Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda Sumbar.

“Dan juga tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pria Pelaku Eksibisionis di Kemayoran

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang anggotanya kurang lebih sekitar 400.000 personil.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” jelansya.

Bahkan, dikatakan JPU, Terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan menyuruh anggota bawahannya sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tuturnya.

Selain itu, kata JPU, perbuatan Terdakwa Irjen Teddy sebagai Kapolda Sumbar pada waktu itu telah menghianati perintah Presiden dalam
penegakan hukum dan  pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Sementara hal-hal meringankan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak ada.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...