Modus Penipuan Travel Umrah Naila, Tawarkan Paket Plus Dubai Hingga Cashback Rp 2.5 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka kasus penipuan di travel umrah PT NSWM (Naila) saat menarik para calon jamaah umrah di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya menawarkan paket umrah plus liburan ke negara Dubai.

“Kemudian modus kedua, yang bersangkutan mengadakan menawarkan paket umrah plus dubai. Kemudian selama 15 hari,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (30/3).

Hengki melanjutkan tersangka juga menarik para calon jamaah dengan berbagai cara. Termasuk memberikan tawaran gratis satu orang dan cash back mencapai Rp 2.5 juta.

“Kemudian ini ada tawaran menarik dari PT Naila Syafaah ini. Misalnya apabila kita mengajak 9 orang ada free 1 Orang pesawat emirates cash back Rp 2.5 juta. Tapi ternyata ini tidak diberangkatkan sama sekali,” ucap Hengki.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Ia melanjutkan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:   Polisi Ciduk Tersangka Penambang Emas Liar di Kaltara

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Artikel Terkait