Polisi Sebut Bos Travel Umrah PT Naila Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan fakta baru penipuan ratusan jamaah umrah di Indonesia yang dilakukan oleh tiga tersangka di travel umrah PT NSWM (Naila).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa bos travel PT Naila, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) sempat mengganti nama untuk menyembunyikan status residivis.

“Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis, yang bersangkutan mengganti namanya. Yaitu Mahfudz Abdulah menjadi Abi Hafidz Almagdisi,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini digunakan untuk membeli travel umrah PT Naila.

“Yang bersangkutan membeli PT Naila syafaah agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi yang lain yang sudah ditindak Polda Metro Jaya pada 2016, yakniPT Garuda angkasa mandiri. Dia beli PT Naila, namun di sini tetap dibawah kendali Mahfudz dan istri,” ungkap Hengki.

Sementara itu pihak Polda Metro Jaya akan memberikan pasal yang lebih berat untuk membedikan efek jera kepada para pelaku.

“Oleh karenanya PMJ bertekad kita akan memberikan efek deterence efek jera kepada para pelaku. Karena yang bersangkutan ini residivis dan ternyata masih tidak kapok mengulangi saat hanya dihukum 8 bulan,” ucap Hengki.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:   Dituding Mafia Tanah, Tergugat Sengketa Lahan Layangkan Hak Jawab

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Artikel Terkait