KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo terlihat mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/4), dalam kasus dugaan gratifikasi dari pemeriksa pajak.

Dengan demikian, tersangka Rafael Alun Trisambodo telah resmi dilakukan penahanan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi periode 2011 hingga 2023.

Usai mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) langsung dibawa ke hadapan awak media dalam konferensi pers yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Ayah Mario Dandy ini diperiksa penyidik KPK selama sekitar 6 jam lebih, sebelum akhirnya ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dari pemeriksa pajak selama 12 tahun.

Sebelumnya diketahui, KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ucap Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

Artikel Terkait