Eks Pejabat Pajak RAT Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dari pemeriksa dan wajib pajak.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 s/d 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Sementara konstruksi perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi tersebut, kata Firli, sejak 2005 RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diantaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I,” ujar Firli.

Dengan jabatannya tersebut, lanjut dia, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha, salah satu diantaranya PT AME (Artha
Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.44 WIB dengan didampingi tim penasehat hukum atau pengacara dalam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Hari ini tim penyidik KPK memanggil pihak (Rafael Alun) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait gratifikasi pemeriksa pajak tahun 2011 sampai 2023,” kata
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

BACA JUGA:   Dirut PT Surya Energi Indotama Diperiksa Penyidik Kejagung

Ali juga mengatakan dalam pemeriksaan, tim penyidik lembaga anti rasuah akan mencecar Rafael Alun salah satunya terkait hasil temuan penggeledahan di kediaman ayah Mario Dandy, yakni sejumlah tas mewah dengan merk tertentu.

“Materi pemeriksaan antara lain beberapa hal yang pasti juga dikonfirmasi kepada tersangka Rafael Alun misalnya kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas mewah dengan merk-merk yang terkenal ini yang jumlahnya kurang lebih 70,” ujar Ali.

Selain itu, kata dia, tim penyidik KPK menanyakan kepada Rafael Alun terkait hasil temuan PPATK mengenai safe deposit box (SDB) Rafael berisi Rp 37 miliar, yang kini telah diblokir

“Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB puluhan miliar, pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka Rafael Alun,” ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ucap Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK. []

Artikel Terkait