Pekan Depan, AG Tidak Akan Hadir Saat Sidang Putusan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG tidak akan dihadirkan saat digelarnya sidang putusan. Terkait kasus penganiayaan David (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) pekan depan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo usai mendampingi kliennya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (5/4).

“Itu di UU SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian,” kata Mangatta.

Sementara itu ia berharap saat nantinya sidang putusan tersebut dapat memberikan keadilan untuk semua terutama untuk anak AG.

“Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastinya keadilan tuk semua, kami juga sangat kooperatif teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan kita berharap keadilan tuk smua, termasuk tuk anak AG dan anak David,” ucap Mangatta.

AG Dituntut Empat Tahun Pembinaan

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

BACA JUGA:   Mobil Terkena Lemparan Batu OTK di Depok, Ibu dan Bayi Alami Luka-luka

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG. Diantaranya karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Artikel Terkait