Kubu David Apresiasi JPU Berikan Tuntutan Empat Tahun Pembinaan Terhadap AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan terdakwa AG tuntutan empat tahun pembinaan di LPKA terkait kasus penganiayaan. Kubu David Ozora mengapresiasi langkah JPU.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini usai menghadiri sidang tuntutan terhadap AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora. Terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP,” kata Mellisa.

Sementara itu ia mengatakan dalam persidangan tersebut Jaksa menyebutkan terdakwa AG telah memenuhi unsur penganiayaan berat terencana dan turut serta.

“Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat terencana turut serta itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya empat tahun. Ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun,” ucap Mellisa.

Kemudian ia berharap nantinya majelis gakim akan memberikan putusan atau vonis terhadap AG sesuai dengan tuntutan Jaksa tersebut.

“Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak,” ungkap Mellisa.

AG Dituntut Empat Tahun Pembinaan

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

BACA JUGA:   Giliran Eks Wakil Ketua KPK Bakal Diperiksa Terkait Pemerasan

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG. Diantaranya karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Artikel Terkait