Polda Metro Gagalkan Peredaran Jutaan Obat Terlarang Senilai Rp30 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran jutaan obat-obatan terlarang jenis Pil PCC senilai Rp33 miliar di Ruko Citra Raya The Boulevard, Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 R56, Tangerang, Banten.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa peredaran jutaan obat terlarang ini berhasil digagalkan pada Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara itu ia mengatakan bahwa terdapat tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang ini.

“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) perannya adalah penjaga gudang, dan FR (41), perannya adalah pemilik barang,” ucap Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (10/4).

Lebih lanjut Karyoto mengatakan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir, serbuk warna putih mengandung MDMB-4EN-Pinaca dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG, dan serbuk warna putih mengandung Acetaminophen dengan total berat brutto seluruhnya 510 kilogram.

“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita senilai Rp33 miliar. Jika diasumsikan satu butir pil PCC dikonsumsi oleh satu orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500.000 Jiwa,” ungkap Karyoto.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Artikel Terkait