Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya

Forumterkininews.id, Jakarta – Sekretaris jenderal dan Kepala Biro SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Brigjen Endar Priantoro  ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya betul (saya melaporkan) tadi siang, pada Selasa, 11 April 2023,” kata Rakhmat, dikutip Rabu (12/4).

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan Nomor STTLP/B/ 1959 / IV /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu dalam surat laporan tersebut terlapor atas nama Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat akibat adanya penyalahgunaan wewenang mengenai pemberhentian masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Tindak Pidana di KPK.

“Iya, jadi kan pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023, padahal sebelumnya tanggal 29 Maret 2013 Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK,” ucap Rakhmat.

Sementara itu dalam surat tidak dijelaskan secara detail terkait pemberhentian Brigjen Endar dikembalikan ke kepolisian.

“Kemudian yang menjadi masalah bahwa dalam Surat keputusan pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” ungkap Rakhmat.

Kemudian pihaknya turut menyerahkan sejumlah surat termasuk ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dikeluarkan pada 31 Maret 2023 untuk memperkuat alasan pelaporan tersebut.

“Kita bawa surat ketertapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020,” papar Rakhmat.

BACA JUGA:   Momen Pertemuan Sambo dan Putri di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu dalam pelaporan tersebut Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK dipersangkakan dengan pasal 55 Ayat (1) juncto pasal 421 KUHP mengenai seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...