KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/4).

Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka LE dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap politikus Partai Demokrat itu.

Tim penyidik lembaga antirasuah saat ini masih menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ucap Ali.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, KPK telah membekukan rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Ali mengatakan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

“KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” papar Ali.

BACA JUGA:   Sedikitnya 117 Warga Binaan Pemasyarakatan Riau Diusulkan Bebas Saat HUT RI

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Artikel Terkait