Jaksa Agung Keluarkan Titah Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Arahan itu mengatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Dengan dikeluarkan pedoman tersebut diharapkan menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di penjara. Nantinya, jaksa penuntut dapat mengoptimalkan hukuman lain yakni rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak mengatakan latar belakang keluarnya pedoman ini memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif. Hal tercermin jumlah penghuni lapas sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard, Minggu (7/11/2021).

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tambahnya.

Untuk diketahui pedoman Nomor 18 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung mengatur yaitu prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahggunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Artikel Terkait