Mahasiswa Muhammadiyah Desak Pemerintah Bubarkan BRIN

Forumterkininews.id, Jakarta – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mendesak agar BRIN dibubarkan buntut adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti, Andi Pangerang Hasanuddin.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian mengatakan bahwa alasan desakan agar BRIN dibubarkan tersebut akibat adanya ketidaksesuaian dengan dibentuknya BRIN.

“Kalau memang tidak sesuai dengan harapan dibentuknya BRIN, kita mengusulkan BRIN dibubarkan dan para peneliti dikembalikan ke kementerian lembaga terkait sebelumnya,” ucap Ari di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (25/4).

Selain itu Ari mengatakan bahwa BRIN juga sering mengeluarkan pernyataan yang kontroversial hingga membuat gaduh masyarakat.

“Sehingga kami mempertanyakan kok BRIN ini selalu hal-hal yang kontroversial yang ditonjolkan kepada publik,” kata Ari.

Sementara itu, Ari berharap agar pihak eksekutif hingga legislatif dapat mengevaluasi kinerja lembaga tersebut agar tidak melakukan hal kontroversial lainnya di kemudian hari.

“Kami meminta BRIN ini dievaluasi total oleh pihak eksekutif atau legislatif, dalam hal ini pemerintah presiden atau Menpan RB, dan DPR komisi VII kalau saya gak salah untuk mengevaluasi kinerja. Baik itu kepala BRIN itu sendiri atau BRIN-nya,” ungkap Ari.

Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri atas dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Adapun laporan dugaan ancaman pembunuhan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan bahwa pelaporan ini didasarkan akibat perbuatan peneliti BRIN yang menyakitkan warga Muhammadiyah.

“Intinya beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut,” kata Nasrullah, dalam keterangannya, pada Selasa (25/4).

BACA JUGA:   Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Segera Diumumkan

Sementara itu ia mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja.

“Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik,” ungkap Nasrullah.

Kemudian untuk memperkuat pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.

“Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu,” ujar Nasrullah.

Sementara itu dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...