Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Terkait Sidang Banding AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan memberikan tanggapan mengenai adanya sidang terhadap terdakwa anak AG yang digelar pada Kamis (27/4) hari ini.

Binsar menilai bahwa sidang banding yang akan digelar pada hari ini telah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Jadi begini kalau masalah waktu. Pertama, kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan,” kata Binsar, di PT DKI Jakarta, pada Kamis (27/4).

“Baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka,” tambahnya,

Sementara itu Binsar memastikan bahwa pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempelajari memori putusan banding sejak kubu terdakwa anak AG mengajukan banding pada 17 April 2023.

“Putusan perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi, sudah dipantau yakni pada 10 April 2023 dan terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya juga dilaporkan lagi oleh Pengadilan Negeri bahwa banding tanggal 17 April 2023 putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung sudah dipelajari oleh PT,” ujar Binsar.

Baca Juga: Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Banding AG

Sebelumnya, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget dengan adanya sidang banding terhadap kliennya. Terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat penganiayaan kepada David, yang digelar pada hari ini Kamis (27/4).

“Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding pada Rabu 26 April 2023 sore,” kata Mangatta, dalam keterangannya, Kamis (27/4).

BACA JUGA:   Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Selain itu Mangatta menyatakan bahwa dirinya bingung terkait adanya pemilihan waktu yang telah ditetapkan untuk sidang banding kliennya.

“Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi,” ujar Mangatta.

Sementara itu dengan adanya sidang banding tesebut pihaknya telah menyiapkan 83 halaman memori banding untuk kliennya. Namun ia belum menjelaskan secara detail terkait memori banding kliennya.

“Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yg belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi,” ungkap Mangatta.

Artikel Terkait