Kubu David Klaim Pengadilan Tidak Serius Menangani Banding AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Kubu David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak serius dalam menangani sidang banding AG.

Mellisa mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak menjaga nilai-nilai keadilan untuk kliennya.

“Kami berharap david bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding, namun tampaknya pengadilan tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban,” kata Mellisa, dikutip Jumat (28/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan memori kasasi korban David. Pasalnya sidang putusan banding terdakwa anak AG digelar kurang dari 24 jam setelah berkas diserahkan kepada PT DKI pada Rabu 26 April 2023.

“Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sdh dibuat sebelum memori banding diserahkan,” ujar Mellisa.

Sementara itu pihak David berharap agar majelis hakim lainnya tidak melakukan pemeriksaan berkas secara terburu-buru.

“Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi dikemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,” ungkap Mellisa.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan oleh kubu AG terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4).

“Mengadili menerima permintaan banding PH anak AG dan PU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Budi.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ucap Budi.

BACA JUGA:   Kejati Sumut Bidik Mafia Tanah terkait Korupsi Alih Fungi Kasawan Suaka Margasatwa

Kemudian majelis hakim tunggal juga menetapkan anak AG dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.

Artikel Terkait