Kubu David Pertanyakan Urgensi Pengadilan Tinggi Kebut Sidang Banding AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Kubu David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini mempertanyakan apa yang menjadi urgensi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk terburu-buru memutuskan sidang banding terdakwa anak AG terkait vonis 3.5 tahun dalam kasus penganiayaan kliennya.

Hal ini disebabkan karena sidang putusan banding terdakwa anak AG digelar kurang dari 24 jam setelah berkas diserahkan kepada PT DKI pada Rabu 26 April 2023.

“Kami bertanya-tanya apa yang urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini?,” kata Mellisa, dikutip Jumat (28/4).

Selain itu Mellisa menilai bahwa masa tahanan terdakwa anak AG juga masih panjang.

“Masa tahanan anak AG masih panjang sampai tanggal 11 Mei 2023,” ucap Mellisa.

Sementara itu ia mengatakan dengan digelarnya sidang secara terburu-buru tersebut, maka Majelis Hakim diklaim tidak menjaga nilai-nilai keadilan untuk kliennya.

“Kami berharap david bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding, namun tampaknya pengadilan tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban,” ujar Mellisa.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan oleh kubu AG terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4).

“Mengadili menerima permintaan banding PH anak AG dan PU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Budi.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

BACA JUGA:   Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ucap Budi.

Kemudian majelis hakim tunggal juga menetapkan anak AG dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000.

Artikel Terkait