Usai Dicopot, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Polri

Forumterkininews.id, Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dipecat sebagai anggota polri. Hal tersebut diputuskan setelah perwira itu menjalani sidang kode etik di Divisi Propam.

Usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan dan musyawarah Majelis Komisi Etik Propam Polda Sumut.

“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang etik sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

“Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” tambahnya,

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar pada Selasa (2/5) kemarin. AKBP Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Direktorat Tahti Polda Sumut. Untuk menuju ke ruang sidang di gedung Propam.

Achiruddin mengenakan seragam dinas berwarna coklat dengan pangkat AKBP. Dia juga terlihat mengenakan topi dan masker.

Sebelum menjalani sidang putusan kode etik, AKBP Achiruddin berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menjeratnya.

“Semoga keadilan berjalan,” ucap Achiruddin sambil berjalan menuju gedung Propam Polda Sumut.

Sebelumnya diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai diperiksa Propam.

Pemeriksaan tersebut lantaran dirinya diduga membiarkan anaknya bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus) dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

Artikel Terkait