Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G ke JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka atas tiga berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang dilakukan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/5).

JPU Kejati Jakarta Selatan akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan tiga berkas perkara. Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berkas terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 – 2022. Selanjutnya memasuki babak tahap persidangan terhadap tiga tersangka.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Ketiga tersangka yang akan disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Serta Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Setelah pelimpahan Tahap II, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari, terhitung dari 2 – 21 Mei 2023.

“Tersangka ALL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Artikel Terkait