Polisi Ungkap Asal Senjata Pengemudi Koboi Gunakan Pelat Palsu

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap asal senjata milik David Yulianto (33), yang ditetapkan sebagai tersangka aksi koboi di ruas Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di dekat exit Tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tersangka mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang berinisial E.

“Yang bersangkutan menyampaikan sekitar bulan April 2022 membeli senjata tersebut dengan harga Rp3,5 juta. Jadi sekitar bulan April tersangka membeli dari seorang berinisial E,” ujar Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (5/5).

Selain itu tersangka juga mendapatkan pelat nomor mobil dinas Polri palsu dari E.

“Pelat palsu tersebut didapatkan dari saudara E yang digunakan baru dua bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan,” papar Trunoyudo.

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok tersebut.

“(Sosok E) ini masih kita dalami. Barang bukti dijelaskan airsoft gun ini masih akan kita lakukan pendalaman,” tukas Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Tim Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (33) sebagai tersangka aksi koboi di ruas Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di dekat exit Tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5) malam.

Tersangka sendiri berprofesi sebagai karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jalan Arco Raya No.6 RT 02 RW 7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun barang bukti milik tersangka yang diamankan yakni satu unit handphone merk Iphone 13 pro max, satu unit handphone mek Samsung S21, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY, satu buah pelat nomor dinas polisi 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.

BACA JUGA:   Sita Aset Tersangka TPPU, Jampidsus Selamatkan Rp2 Triliun

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...