Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Beratkan Teddy Minahasa

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam putusannya terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membeberkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dan juga hal yang meringankan.

Hakim Ketua Jon Sarman menyatakan hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa Irjen Teddy menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata hakim ketua Jon Sarman saat membacakan hal yang memberatkan dalam putusannya, di PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Kemudian, kata hakim ketua, terdakwa Irjen Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, terlebih dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat yang harus memberikan contoh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Namun, kata majelis hakim dalam putusannya, Terdakwa Teddy Minahasa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya sebagai Kapolres Bukittinggi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkotika.

“Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian.

Bahkan, perbuatan terdakwa Teddy sebagai Kapolda Sumbar ketika itu telah mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:   Sopir Tak Mau Bayar Tol, Polisi Investigasi Keaslian Pelat Mobil

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tuturnya.

Sementara hal-hal meringankan bagi Teddy, bahwa terdakwa jenderal polisi bintang dua itu belum pernah dihukum. Dan terdakwa Teddy telah mengabdi kepada negara di institusi polri selama kurang lebih 30 tahun.

“Dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” tuturnya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...