Ekspresi Teddy Minahasa usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan memberikan vonis seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa Teddy terlihat tersenyum dan mengepalkan tangan kanan. Hal ini usai majelis hakim menutup sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan mengetik palu di PN Jakbar.

Kemudian terdakwa Irjen Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) menghampiri tim kuasa hukum. Dia juga kemudian terlihat menyalami satu persatu seluruh pengacaranya.

Jenderal polisi bintang dua itu terlihat berbicara dengan tim pengacaranya. Sejumlah awak media memanggil nama Teddy untuk dimintai tanggapan dan komentar setelah divonis majelis hakim dengan penjara seumur hidup.

Menurut pantauan reporter Forumterkininews.id, Teddy sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dimasukan ke dalam mobil untuk kembali ditahan di rutan.

Diketahui, terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Slipi, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam amar putusannya, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

BACA JUGA:   Komnas HAM Berharap Bisa Berkomunikasi dengan Panglima TNI

Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.

Artikel Terkait