Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Teddy Minahasa

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu divonis oleh majelis hakim selama 17 tahun penjara. Terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (10/5).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam membacakan amar putusannya di persidangan, PN Jakbar, Slipi, Jakarta, Rabu (10/5).

Selain itu, terdakwa Linda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara jika tidak membayar denda.

“Membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap hakim ketua Jon Sarman.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Linda itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menutut 18 tahun penjara terhadap Linda alias Anita ‘cepu’ dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Terdakwa Linda terbukti menawarkan, menerima, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I. Bukan tanaman jenis sabu dari hasil barang sitaan.

“Menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti bersama-sama dengan terdakwa Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran penyalahgunaan mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata salah satu Jaksa di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti selama 18 tahun dan denda Rp 2 milliar,” tambahnya.

Artikel Terkait