Terima Suap Dolar Singapura, Hakim Agung Nonaktif Dituntut Jaksa KPK

Forumterkininews.id, Bandung – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

JPU Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa terdakwa Sudrajad dituntut hukuman 13 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Hal tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung dari pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun,” kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5).

Jaksa KPK Wawan menjelaskan tuntutan Sudrajad Dimyati berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Wawan menyatakan banyak hal yang memberatkan terhadap terdakwa dalam surat tuntutannya, di antaranya Sudrajad dinilai tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan terlebih lagi Sudrajad merupakan hakim agung.

“Kemudian, merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA, juga merusak citra profesi hakim,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, ada juga hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni Sudrajad bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, Sudrajad juga dinilai memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA:   Gunakan Simbol Agama untuk Perkosa Santrinya, Herry Wiriawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Sementara itu, pengacara Sudrajad, Firman Wijaya, menilai ada beberapa fakta persidangan yang belum terbukti, antara lain pembicaraan Sudrajad dengan pihak-pihak lain yang terlibat. Selain itu, kata Firman, ada pula soal goodie bag terkait suap yang belum jelas keberadaannya.

“Kalau memilih angka 13 (tahun penjara) itu soal selera, tapi jangan tuntutan itu soal selera dan kira-kira, karena pembuktian itu butuh fakta nyata,” ujar Firman.

Artikel Terkait