Jadi Korban Penipuan Kerja Freelance, Pegawai PPSU Lapor Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Adithya Oktavianto (31) menjadi korban penipuan kerja freelance berkedok like dan follow instagram. Dia pun melaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (11/5) malam.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023. Terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu ia mengatakan bahwa awalnya dirinya menerima pesan dari seorang tak dikenal melalui Whatsapp. Ia menawarkan kerja dengan dijanjikan keuntungan yang tinggi.

“Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksankan tugas,” ucap Adhitya, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (11/5) malam.

Kemudian Adithya menceritakan dirinya dimasukkan dalam sebuah grup di aplikasi Telegram saat dirinya tertarik dengan pekerjaan tersebut.

Setelahnya ia memiliki mentor dan saat melakukan pekerjaan tersebut. Korban juga diminta untuk memfolow akun instagram dengan mendapatkan komisi sekitar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Namun pada tahap selanjutnya ia diminta untuk mengikuti investasi trading atau top up minimal Rp 200 ribu hingga maksimal puluhan juta.

“Kita dijanjikan komisi trading 20 persen sampai 30 persen dari uang yang diinvestasikan,” kata Adithya.

Selanjutnya Adithya mengaku termakan rayuan mentor tersebut dan melakukan investasi uang sebesar Rp 5,5 juta. Kemudian ia kembali diundang ke sebuah grup khusus dengan 4 orang lain didalamnya termasuk mentor tersebut.

Setelah masuk dalam grup khusus tersebut, Adithya mengatakan bahwa tugas bertambah yakni selain memfollow instagram, ia juga kembali diminta menanamkan uang di trading.

“Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Dimana jam 10 pagi sampai 10 malam. Ada jam tertentu saat melakukan trading yakni jam 12.00 WIB, jam 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, dan jam 21.00 WIB,” kata Adithya.

BACA JUGA:   Ahli Hukum Pidana Jelaskan Alasan Korban Kekerasan Seksual Tak Mau Lapor dan Visum

Namun setelah mengerjakan tugas tersebut dirinya tak lagi mendapatkan keuntungan, tetapi malah disuruh melakukan investasi lagi dengan alasan ada kesalahan tugas.

“Ketika investasi lagi ada penambahan tugas. Di mana disuruh investasi lagi sebanyak Rp 15 juta,” tutur Adithya.

Setelah Adithya melakukan investasi, dirinya kembali tidak mendapatkan keuntungan. Kemudian Aditya mencoba bertanya kepada anggota di grup tersebut, namun tidak mendapat jawaban.

“Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak,” ujar Adithya.

Selanjutnya Adithya melaporkan ke Polda Metro Jaya akibat ketidakjelasan dari pekerjaan tersebut dengan melampirkan barang bukti berupa bukti transfer, percakapan, dan tangkapan layar perjanjian pekerjaan tersebut.

Adithya mempersangkakan terlapor dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel Terkait