Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengembangan kasus korupsi tersebut dalam rangka menetapkan tersangka baru sepanjang alat bukti cukup dalam perkara rasuah terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Hingga kini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah merampungkan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo setelah adanya kesimpulan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai sebesar Rp 8.32.84.133.395 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Setelah perkara tersebut memasuki babak baru didalam proses persidangan.

“Kelanjutan perkara ini, kami tetap fokus pada perkara yang sedang bergulir. Dan pengembangannya, kami berbasis pada ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Seperti diketahui, beredar adanya pernyataan dari tersangka AAL yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa Menkominfo Johnny G Plate menerima setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Menanggapi hal tersebut, kata Kuntadi, bahwa keterangan dari salah satu tersangka harus didasari dengan adanya minimal 2 alat bukti yang cukup, dan juga keterangan dari dua saksi, maka penyidik akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

“Mungkin sudah ada beredar isu-isu, sepanjang alat bukti itu belum cukup, minimal ada 2 alat bukti, kalau saksi minimal ada 2 saksi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Direkomendasikan ke KemenPPPA, Kubu AG: Tidak Perlu, Sudah Lebih Dulu Hadir Mendampingi

“Sepanjang ada alat buktinya cukup, pasti akan kami tindak lanjuti,” ucap Kuntadi.

Namun lanjut dia, jika alat bukti tidak cukup, maka tidak akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam perkara korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Sepanjang alat buktinya tidak cukup, kami tidak akan melangkah, karena itu melanggar ketentuan,” tuturnya.

Ia mencontohkan seperti halnya kasus dugaan korupsi di lingkaran PT Waskita Karya, hingga perkara sudah rampung penyidikannya dan perkara sudah disidangkan di pengadilan.

“Manakala ditemukan alat bukti dan cukup, maka segera kami tetapkan  tersangka. Jadi basisnya adalah ada tidaknya alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...