Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Andi Pramono diduga menerima gratifikasi dari pejabat Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Kata Ali, penyidik rasuah telah memiliki sejumlah alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Kemudian hasil gelar perkara, menaikkan kasus yang menjerat Andhi Pramono dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Diperkuat dengan adanya kecukupan alat bukti. Sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Andhi Pramono menjadi sorotan setelah harta kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.

Kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3).

Andi pernah diperiksa oleh KPK terkait laporan harta kekayaan, karena memiliki rumah dan kendaraan mewah yang sempat ramai di media sosial. []

Artikel Terkait