Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Bukan Intimidasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan akan melakukan evaluasi usai kembali diberlakukannya tilang manual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Jadi begini, tilang manual datanya kan baru evaluasi mulainya Senin, satu Minggu nanti kita evaluasi,” kata Latif, saat diminta keterangan, pada Kamis (18/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk tidak merasa diintimidasi saat dilakukan penilangan. Sebab hal tersebut merupakan sebuah edukasi untuk menciptakan tertib dalam berkendara.

“Jadi jangan sampai tilang ini menjadi suatu intimidasi kepada masyarakat. Tapi itu sebagai sistem mengedukasi masyarakat Untuk masyarakat tertib. Jadi bukan intimidasi, nggak usah perlu takut,” ujar Latif.

Selain itu Latif mengungkapkan bahwa penilangan juga dilakukan guna menumbuhkan kesadaran para pengemudi dalam berkendara.

“Kalau tidak melanggar ya tidak ditilang. Jadi untuk menumbuhkan kesadaran gitu. Kalau pengguna kendaraan dalam berkendara yang benar dan baik ya tentunya kan untuk kepentingan mereka juga,” tutur Latif.

Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu dilakukan di sejumlah titik wilayah Jakarta yang tidak terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra mengatakan bahwa tilang manual ini sudah diberlakukan sejak April 2023.

“Sudah. Diberlakukan (manual) di tanggal 14 April 2023,” kata Jhony, dikutip Selasa (16/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelum ditindak tilang, pihaknya akan mengupayakan teguran terlebih dulu.

“Kita Masih mengupayakan teguran dulu, makanya mungkin anggota di lapangan melakukan penindakan secara imbauan teguran,” ucap Jhony.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penerapan tilang manual ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

BACA JUGA:   Sebelas Drone Beroperasi pada Car Free Day Hari Ini

Selain itu Jhony mengatakan bahwa tilang manual ini akan diberlakukan terutama untuk pengendara yang ugal-ugalan dan dapay membahayakan dirinya serta pengendara lain.

“Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujar Jhony.

 

Artikel Terkait