Banding Ditolak, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas hukuman yang diberikan oleh PN Jaksel. Terkait kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing  ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (22/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdakwa Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan kasasi sejak 12 Mei 2023.

“Kuat Maruf ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” ucap Djuyamto.

Kemudian nantinya penasihat hukum terdakwa harus menyerahkan memori kasasi ke pihak PN Jaksel terhitung 14 hari setelah pengajuan kasasi.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ujar Djuyamto.

Artikel Terkait