Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kedua tersangka dan berkas perkara yang dilimpahkan, yakni tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH). Dengan demikian, kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G Kominfo akan segera disidangkan.

Diketahui, tersangka Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

“Kedua tersangka dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/5).

Setelah pelimpahan tahap II kepada JPU Kejari Jaksel, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari 22 Mei sampai dengan 10 Juni.

“Tersangka IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.

Tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, setelah pelimpahan tahap II ini, maka tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan dan di sidangkan.

“Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ketut.

BACA JUGA:   SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri?

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, pada Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.

Berkas tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS) dan Yohan Suryanto telah lebih dulu dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (2/5).

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...