Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dinyatakan lengkap alias P-21. Begitu juga dengan rekannya Shane Lucas.

Untuk selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Atau berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara dalam kasus penganiyaan yang menjerat Mario Dandy.

Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan itu kepada wartawan di gedung Kejati DKI, Jakarta, Rabu (24/5).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P-21. Untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata

Setelah berkas perkara P-21, tersangka Mario Dandy Satrio melanggar beberapa pasal. Pasal kesatu Primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Agus Sahat.

Kemudian, untuk tersangka Shane Lukas, disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP,” sambungnya.

Kemudian, ketiga, melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Artikel Terkait