Aspidum Kejati Jabar Dicopot Buntut Perkara Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dinonaktifkan Aspidum buntut dari tuntutan 1 tahun penjara terhadap istri yang marahi suami karena mabuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penarikan Asisnten Kejati Jabar untuk mempermudah proses pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).

Selain mencopot pejabat Kejati Jabar tersebut, Jamwas juga memeriksa para jaksa yang menangani penuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim, istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk. “Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah eksaminasi khusus atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa 1 tahun penjara. Perintah tersebut, lantaran kasus istri yang marahi suami karena mabuk diproses hingga ke pengadilan menyita perhatian publik dan juga Jaksa Agung.

Dalam proses eksaminasi khusus dengan memeriksa sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang dan JPU ditemukan pelanggaran diantaranya, dalam tahap prapenuntutan hingga penuntutan tidak memiliki kepekaan atau ‘sense of crisis’.

Kemudian tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Dan tidak mempedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah.

BACA JUGA:   Penerimaan Pajak Capai Rp 1.082 Triliun Per November 2021

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” pungkasnya.

Artikel Terkait