Begini Kronologi Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan kronologi empat tersangka melakukan penipuan jasa titip (Jastip) konser musik Coldplay yang merugikan sejumlah korban hingga mencapai puluhan juta.

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), A (35).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan bahwa korban tengah mencari jasa titip tiket melalui media sosial instagram.

“Lalu korban melihat penawaran dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku yakni JASTIP TIKET.COLDPLAY yang memposting dan menawarkan penjualan tiket konser music COLDPLAY,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (5/6).

Kemudian korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM) untuk menanyakan ketersediaan tiket konser music COLDPLAY yang diposting oleh pelaku pada tanggal 13 Mei 2023.

“Namun pada saat itu pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser musik COLDPLAY sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi Kembali pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Auliansyah.

Setelah itu korban menanyakan kembali tiket konser kepada pelaku melalui DM Instagram dan kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada dua tiket yang siap untuk dijual.

“Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan dua tiket konser. Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e-wallet Dana pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9.350.000,” tukas Auliansyah.

Selanjutnya korban langsung melakukan pembayaran melalui transfer ke e-wallet pelaku dan korban dijanjikan dengan bukti pembelian tiket yang akan dikirim melalui email.

“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh pelaku, korban mengecek kembali ke Instagram pelaku untuk mencaritahu kebenaran tiket yang sudah dipesan oleh korban kepada pelaku,” ujar Auliansyah.

BACA JUGA:   Komisi III Diminta Bahas Penggunaan Ganja untuk Medis dalam Revisi UU Narkotika

Sementara itu korban sudah tidak lagi menemukan akun @jastiptiket.coldplay milik pelaku saat korban ingin menanyakan kelanjutan tiket tersebut.

“Lalu kemudian korban mencoba menghubungi kembali melalui DM untuk menanyakan kelanjutan pembelian tiket, tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku,” kata Auliansyah.

Kemudian karena merasa tertipu akhirnya korban membuat laporan polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Mei 2023.

Sementata itu akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...