Soal Jabatan Komisioner KPK, Pemerintah Ikuti Putusan MK

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi. Di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.

Demikian disampaikan Mahfud usai melaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, soal kajian terkait putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku surut.

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu.

Namun, yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi. Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

“Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada. Maka itu akan diikuti oleh pemerintah,” ujar Mahfud.

“Sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK,” tambahnya.

Mahfud mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat misalnya tentang putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Meskipun demikian Mahfud menekankan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah.

Artikel Terkait