Hakim Kabulkan Sidang Lukas Enembe Digelar Offline, Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Lukas Enembe akan digelar secara offline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Karena persidangan digelar secara offline pada pekan depan.

Diketahui, sidang perdana terdakwa Lukas Enembe yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit, dan persidangan digelar secara online.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan sidang digelar secara offline. Dengan alasan memberikan jaminan kelancaran dan keamanan.

“Sudah disetujui oleh penuntut umum untuk sidang secara offline, tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar, tidak ada kendala,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

“Kalau sampai persidangan ini offline, dan ternyata persidangan tidak berjalan lancar. Maka dengan tegas kami menyatakan sidang secara online ,” sambungnya.

Lukas pada hari ini dihadirkan secara online dari Rutan KPK, karena terdakwa tidak mau keluar kamar dengan alasan sakit. Terdakwa bersedia mengikuti persidangan di kamar kunjungan. Padahal agenda sidang hari ini hanya membacakan surat dakwaan JPU pada KPK.

“Tadi pagi kita ada kendala, terdakwa (Lukas Enembe) tidak mau keluar kamar karena memohon offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan,” kata salah satu Jaksa KPK di persidangan.

Namun, kata majelis hakim, JPU KPK menginginkan persidangan pada hari ini digelar secara online karena agenda hanya membacakan surat dakwaan.

“Saudara menginginkan persidangan ini dilakukan secara online. Untuk sidang online dimungkinkan juga sesuai peraturan MA tahun 202, pelaksanaan sidang secara elektronik,” ucap ketua majelis hakim.

BACA JUGA:   Bareskrim Periksa 23 Perusahaan yang Terafiliasi dengan Indosurya

“Namum demikian, ada syarat-syaratnya, diantaranya apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) dasar pertimbangan untuk sidang online karena dasar keamanan, kami bisa pahami,” sambungnya.

Kemudian, JPU KPK menjawab bahwa pada awalnya sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Lukas Enembe digelar secara offline.

“Dari awal rencananya sidang secara offline karena pak Lukas mobilitasnya menggunakan kursi roda,” tutur jaksa KPK.

Kendati demikian, Majelis Hakim meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis terdakwa Lukas Enembe sebagai bahan pertimbangan dalam mengadili perkara ini.

“Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai. Dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023,” ucap Hakim Ketua Rianto.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...