Aliran Dana Johnny Plate Masuk ke Gereja dan Universitas di NTT

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta hukum baru. Ada aliran dana ratusan juta dari tersangka Johnny G Plate ke rumah ibadah gereja, universitas dan bantuan sosial (bansos) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022, yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun lebih.

Uang ratusan juta yang mengalir ke rumah ibadah gereja itu berasal dari dana BAKTI Kominfo.

“Ada (aliran dana ke gereja dan universitas),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada forumterkininews.id dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6).

Sementara untuk jumlah uang yang diduga ratusan juta itu, tengah dalam pengembangan penyidikan untuk menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Kasubdit Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan ada aliran dana sekitar ratusan juta ke salah satu gereja di NTT.

Namun untuk aliran uang ke salah satu universitas dan bansos, ia tidak menyebutkan secara detail karena nanti akan terungkap di persidangan.

” Iya satu rumah ibadah, saya lupa nominalnya, ratusan juta,” kata Ari Prabowo dalam keterangannya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas berkas perkara tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif Johnny G Plate (JGP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Sudah Tahap II atas nama tersangka JP (Johnny Plate),” kata Jampidsus)l Kejagung, Febrie Adriansyah kepada forumterkininews.id beberapa waktu lalu.

Tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Tersangka Edarkan Senjata Api Ilegal Lewat E-Commerce

Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, Johnny  kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari. Terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan. Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” papar Ketut.

Artikel Terkait