Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Pademangan Ditangkap

Forumterkininews.id, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus ayah tiri berinisial AS (42), pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, AP (17), di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

“Perlu kami nyatakan bahwa benar satreskrim Polres Metro Jakut telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri. Umur Korban 17 tahun inisial AP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Iverson Manossoh, dalam keterangannya, pada Selasa (13/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku diamankan di Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Sentul, Jawa Barat, Sabtu, 10 Juni 2023.

Sementara itu saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku AS telah kami lakukan penahanan satu hari setelah yang bersangkutan ditangkap,” ucap Iverson.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tengah memburu seorang ayah tiri berinisial A (48) yang tega memperkosa anaknya hingga hamil di Pademangan, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh membenarkan adanya insiden anak berinisial A (18) yang diperkosa oleh ayah tirinya.

“Benar ada kejadiannya dan sudah ada laporannya,” ucap Iverson, dalam keterangannya, pada Sabtu (10/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aparat kepolisian telah mengetahui keberadaan ayah tiri tersebut dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.

“Saat ini kami sedang mengejar pelaku, secepatnya kami tangkap,” kata Iverson.

Artikel Terkait