Kasasi Ditolak, Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun di LPKA

Forumterkininews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan oleh kubu terdakwa anak AG. Terkait hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Adapun putusan kasasi tersebut telah teregister dalam Mahkamah Agung dengan perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh Hakim Tunggal Suharto dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana, pada hari Selasa 13 Juni 2023.

“Tolak kasasi JPU dan anak,” bunyi amar putusan, dikutip pada Rabu (14/6).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan pemindahan anak AG ke LPKA Tangerang.

“Saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang,” ucap Syarief.

Kemudian ia mengatakan adapun alasan terdakwa anak AG dieksekusi ke LPKA Tangerang. Karena tempat tersebut memang dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.

“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” ungkap Syarief.

Artikel Terkait