Kasus Penipuan Mandek Setahun, Korban Temui Kapolda Metro Jaya

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang pria bernama Effendy, korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan hotel di Bali mendatangi Polda Metro Jaya. Hal ini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah mandek setahun.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Kuasa hukum Effendy, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa pihaknya hendak menemui Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut namun dirinya ditemui oleh asisten pribadinya, Syaiful.

“Tadi kita diterima oleh pak Syaiful Asprinya pak Kapolda dan menanyakan ‘ada keluhan apa?’ Kita udah membuat laporan 16 bulan lalu. Apa yang diminta penyidik udah kita penuhi mulai dokumen hingga memenuhi permintaan penyidik pergi ke Bali untuk ngecek lokasi,” kata Odie, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/6) malam.

Sementara itu pihaknya merasa kasus tersebut jalan ditempat. Sebab proses penyelidikan kasus dugaan penipuan itu telah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari ahli.

“Nah kemarin pas ditanya, ‘kenapa bang sampe sekarang belum naik penyidikan?’ Katanya kita mesti ke Kalimantan dulu untuk ngecek aset. Berapa lagi uang kita habis hanya untuk naik dari proses lidik ke sidik,” ujar Odie.

Kemudian Odie mengaku pihaknya telah memfasilitasi apa yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses penyelidikan tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini kasus penipuan senilai Rp22 Miliar masih jalan di tempat.

“Apa yang jadi kebutuhan mereka kita kasih, tapi ketika kita minta kemajuan perkembangan perkara dia jalan di tempat,” ungkap Odie.

Sementara itu pihaknya akan difasilitasi untuk bertemu Irjen Karyoto dengan menjadwal ulang pertemuan tersebut.

BACA JUGA:   Kejagung Telisik Kerabat Menteri Johnny G Plate Terkait Korupsi Pengadaan BTS 4G

“Tadi, kita saling tukar kontak dan kita bilang besok kita akan datang lagi. Jadi dengan catatan bahwa sebelum ketemu Kapolda kita sudah buat pengaduan via hotline,” kata Odie.

Dalam hal yang sama, Effendy selaku pelapor menceritakan kronologi kasus penipuan tersebut berawal dari terlapor yang meminjam uang untuk keperluan pembangunan hotel.

“Awal mulanya LHT (terlapor) ini butuh dana untuk bangun hotel di Bali, tahun 2011 mulainya. Prosesnya 2010 tapi 2011 saya sudah mulai transfer uang ke dia,” tutur Effendy.

Kemudian karena telah mengenal terlapor sejak 45 tahun lalu, maka dirinya percaya dan langsung memberikan uang berjumlah Rp 11 miliar.

Namun, setelah pembangunan hotel rampung, terlapor kembali meminjam uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

“Setelah selesai hotel, lari lagi ke sawit dia minta dana lagi sama jumlahnya Rp 11 miliar lebih, jadi totalnya Rp22.520.000.000. Dalam waktu berjalan, rasanya saya harus minta kembali dong duitnya. Ya kan karena sudah lama, proyek sudah selesai,” tukas Effendy.

Sementara itu setelahnya ia dijanjikan oleh terlapor untuk mengembalikan uang sebesar Rp 22 miliar tersebut, tetapi terlapor selalu ingkar janji. Lantas Effendy memutuskan untuk melaporkan LHT ke Polda Metro Jaya.

“Maka saya gak mau terlampau lama duit ini karena bukan duit saya pribadi juga ada duit bank juga yang saya pakai terpaksa saya laporkan dia ke Polda Metro Jaya. Prosesnya berlanjut tapi sampai 16 bulan masih jalan di tempat,” papar Effendy.

Artikel Terkait