M Yusrizki Orang Kepercayaan Suami Puan Ditetapkan sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Director Manager dari PT Basis Utama Prima atau Basis Investment, Muhammad Yusrizki (MY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022, yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun lebih.

Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.

Kemudian Muhammad Yusrizki dibawa oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung ke gedung Bundar, Jakarta, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi, dan dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki) kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di gedung bundar, Jakarta, Kamis (15/6).

Kemudian Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan atau anak buah dari pemilik 99 persen saham PT Basis Utama Prima, Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari kedepan.

“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Direktur PT Basis Utama Prima, diduga terlibat dalam proyek pembangunan menara BTS 4G dalam menyediakan panel surya sistem kelistrikan.

Muhammad Yusrizki melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate.

BACA JUGA:   Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Transfer Rp30 Juta dari Rekening Ricky Rizal ke Anaknya

Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. MY pernah diperiksa beberapa kali pada Maret 2023.

Perusahaan PT Basis Utama Prima diketahui sebanyak 99 persen saham dimiliki Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani

Sebelumnya, MY dikabarkan telah ditangkap tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (15/6) pagi.

Muhammad Yusrizki ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022 yang telah merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun lebih.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...