Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab, berani menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru.
Diketahui, 99,9% saham PT BUP dimiliki suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Dalam proyek ini, PT BUP diduga melakukan pengerjaan power system yang meliputi baterai dan solar panel dalam paket 1 sampai 5.
“Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan, bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up,” ucap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/6).
“Kalau Kejaksaan Agung tidak melakukan, itu tebang pilih kejaksaannya,” sambungnya.
Menurut Fickar, penegakan hukum tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, meski dari silsilah keluarga terhormat. Utamanya adalah adanya barang bukti.
“Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum,” tegasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan M Yusrizki sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6).
Yusrizki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Ia ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan.
Sebelum berstatus tersangka, tim penyidik Kejagung sempat memeriksa Yusrizki beberapa kali. Pemeriksaan terakhir pada Maret 2023.